KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Itu Bukan Prestasi Ungkap Bambang Widjojanto

Iklan Semua Halaman

KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Itu Bukan Prestasi Ungkap Bambang Widjojanto

KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Itu Bukan Prestasi Ungkap Bambang Widjojanto

JAKARTA - Bambang Widjojanto Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan pemimpin KPK Saat ini sedang membuat sensasi mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

BW atau Bambang, penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pemimpin KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.

Istilah penghentian penyelidikan hampir setiap pemimpin tidak mempergunakan Istilah tersebut, sebelumnya di dalam KPK sendiri masih banyak laporan karena itu ini bukan prestasi dan bukan yang perlu di banggakan ujar BW. 

BW juga mengatakan istilah penghentian penyelidikan juga tidak di kenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada kitab undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang tindak pidanan korupsi.

Selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang di tutup dapat di buka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Karena itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang di sampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu di besar-besarkan.

Karena tudingan ini hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegak hukum tapi istilah yang keliru karena tak di kenal di dalam hukum acara.

Menurut saya, yang harus menjadi perhatinan adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan. 

Yang di beritakan KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk di tingkatkan ke tahap penyelidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 36 kasus ini melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga petinggi BUMN